Mengenal Microfinance: Pengertian, Peran, dan Contohnya

Pinjaman dana, berapapun itu nominalnya dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan mampu mengubah nasib seseorang. Salah satunya yaitu melalui microfinance yang sudah banyak diterapkan di masyarakat Indonesia.

Microfinance adalah salah satu trobosan alternatif yang dapat membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Strategi ini dinilai positif karena memiliki banyak manfaat. Diantaranya yaitu kemudahan dalam memperoleh modal serta meningkatnya kualitas SDM (Sumber Daya Manusia).

Selengkapnya terkait microfinance dapat disimak melalui pembahasan lengkap berikut ini.

Pengertian Microfinance

Microfinance adalah kegiatan pemberian modal untuk usaha skala kecil tanpa agunan. Sesuai namanya yang terdiri dari 2 kata: micro dan finance, keuangan mikro ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu bertujuan untuk menerapkan strategi guna menanggulangi kemiskinan melalui bantuan suatu lembaga. Baik itu lembaga yang didirikan oleh pemerintah ataupun lembaga tertentu dalam bentuk perseroan atau koperasi.

Lembaga khusus ini kemudian lebih dikenal sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun bentuk dukungan yang diselenggarakan berupa peminjaman dana, pengelolaan simpanan, serta konsultasi terkait pengembangan usaha.

Hadirnya microfinance tentu sangat menguntungkan masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya, peminjaman modal usaha memalui bank konvesional cenderung sulit dikarenakan masyarakat menengah ke bawah tidak memiliki jaminan pasti. Misalnya pendapatan tetap maupun aset.

Keuntungan lainnya, microfinance turut andil membantu masyarakat untuk dapat mengelola dana pinjaman seefektif mungkin melalui pembekalan ilmu yang cukup. Hal ini tentunya berkontribusi dalam membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia serta kesejahteraan bagi kelompok menengah ke bawah.

Sedangkan menurut Asian Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (LKM) atau microfinance merupakan lembaga yang menyediakan jasa keuangan dengan pilihan yang sangat beragam. Diantaranya yaitu jasa penyimpanan, kredit, jasa pembayaran atau transaksi, transfer uang dan asuransi, dan lain sebagainya bagi masyarakat kurang mampu dan pengusaha kecil. Terutama bagi mereka yang belum memiliki kesempatan mengakses bank umum atau konvensional.

Peran Microfinance

Setelah kita mengetahui bahwa microfinance adalah bentuk dukungan yang komprehensif untuk pengembangan usaha, selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja peranan microfinance atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

  1. Mempermudah akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat kurang mampu
  2. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi serta produktivitas masyarakat
  3. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah dan berpenghasilan rendah
  4. Sebagai jasa konsultasi pengembangan usaha skala kecil atau mikro
  5. Mengelola simpanan dana masyarakat menengah ke bawah
  6. Memberikan edukasi kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah
  7. Meningkatkan kemampuan intelektual masyarakat atau kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan kewirausahaan

Siapa Saja yang Layak Mendapatkan Bantuan Microfinance?

Microfinance adalah lembaga keuangan yang dikhususkan untuk memberikan pinjaman bagi usaha skala kecil. Berikut ini merupakan beberapa kelompok layak memperoleh bantuan microfinance.

1. The Poorest of The Poor

Kelompok dalam kategori pertama ini mereupakan mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan tetap maupun utama, dikarenakan beberapa faktor. Misalnya sakit, kecacatan fisik permanen, hingga faktor usia yang dapat menghambat memperoleh kesejahteraan.

2. Labouring Poor

Kelompok dalam kategori kedua terdiri dari buruh dengan penghasilan sangat minim dan pekerjaan yang tidak tetap. Umumnya mereka yang termasuk dalam kategori ini bekerja pada sektor agraria seperti pertanian atau padat karya.

3. Self-Employed Poor

Kelompok dalam kategori ketiga terdiri dari masyarakat ekonomi bawah dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian dan bekerja di perusahaan sektor informal.

4. Economically Active Poor

Kelompok dalam kategori keempat umumnya terdiri darimasyarakat yang telah memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang cukup, bahkan dapat menyisihkan sebagian pendapatannya untuk menabung.

Contoh Kegiatan Microfinance

Sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Microfinance hanya dapat dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia), Pemerintah Kota atau Kabupaten, dan Koperasi. Warga Negara Asing (WNA) ataupun perusahaan milik asing tidak dapat mendirikan LKM.

Adapun bentuk badan hukum dari Microfinance atau LKM sebagai berikut.

  1. Lembaga Formal
  2. Lembaga Semi Formal
  3. Lembaga Non Formal

Ketiga lembaga tersebut selanjutnya terbagi lagi menjadi beberapa Microfinance atau LKM, contohnya sebagi berikut.

  1. Bank Desa
  2. Bank Kredit Desa (BKD)
  3. Lumbung Desa
  4. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
  5. Bank Karya Produksi (BKPD)
  6. Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM)
  7. Bank Kredit Kecamatan (BKK)

Selain contoh microfinance di atas, lembaga keuangan mikro dapat juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan ketentuan pemerintah kota, kabupaten, ataupun badan usaha milik desa dan kelurahan memiliki setidaknya 60% dari total saham yang ada pada PT tersebut.

Perlu diingat bahwasannya tidak semua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah resmi atau legal. Oleh karenanya, pastikan Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mantap memilih satu LKM untuk usaha Anda. Misalnya, lembaga tersebut sudah sesuai dengan aturan atau perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Salah satu lembaga keuangan mikro terbaik saat ini adalah Amartha. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) sebagai microfinance marketplace yang berfokus pada pemberdayaan perempuan pengusaha mikro lewat layanan keuangan inklusif, mengajak generasi milenial untuk memulai berinvestasi dengan prinsip impact investing.

Impact investing atau pendanaan berdampak adalah strategi investasi yang menghasilkan keuntungan sekaligus menciptakan dampak positif untuk sosial dan lingkungan.

Kelebihan platform microfinance Amartha seperti:

1. Investasi Mudah

Proses pengajuan pinjaman dan pendanaan sangat mudah, bisa dilakukan via online dengan tampilan aplikasi yang user friendly.

2. Berdampak Sosial

Platform ini bisa mempertemukan antara pemodal dan pemilik usaha, sehingga semakin besar potensi ekonomi yang bisa dibangun.

3. Program Referral

Program ini menawarkan keuntungan bagi Anda yang mengajak teman untuk investasi melalui microfinance Amartha dan peluang bonusnya hingga jutaan rupiah.

4. Dana Aman

Dana yang Anda salurkan akan aman karena Amartha merupakan perusahaan resmi dan terdaftar OJK. Selain itu dana Anda juga telah diasuransikan dan mitra juga mendapat asuransi jiwa.

Demikian ulasan lengkap mengenai microfinance mulai dari pengertian, dasar hukum, peranan, siapa saja yang layak mendapatkan microfinance, prinsip umum, tantangan, sampai dengan contoh kegiatan microfinance itu sendiri.